Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono |
Jumlah taksi yang beredar di Indonesia sudah cukup memadai. Meski
demikian, banyak di antaranya dinilai tidak layak beroperasi. Kepala
Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono kepada wartawan di Jakarta,
Kamis (21/6/2012), menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan yang
lebih ketat terhadap taksi-taksi yang beroperasi di Jakarta.
"Armada
taksi yang sudah tidak layak harus segera diremajakan. Kita selalu
mengadakan operasi untuk taksi yang tidak layak jalan, apalagi sopir
tembak," ujar Udar Pristono.
Ditambahkan olehnya, peremajaan akan
berpengaruh terhadap tingkat keselamatan para pengguna jasa transportasi
tersebut. Selain itu, beroperasinya taksi-taksi tak layak hanya
menambah tingkat kemacetan di Jakarta.
"Kalau bodinya saja sudah
'korengan' mana ada yang mau naik. Jika perusahaan yang baik, sudah
pasti segera meremajakan karena otomatis akan meningkatkan pendapatan,"
ujar Pristono.
Ia memuji langkah perusahaan taksi yang berani
mengembangkan taksi kelas premium berukuran besar. Pristono menilai
penggunaan kendaraan dengan daya angkut lebih besar atau jumlah kursi
lebih banyak akan berpengaruh terhadap penggunaan kendaraan pribadi dan
lebih jauh pada kemacetan.
"Kan yang menggunakan taksi premium
kebanyakan punya kendaraan pribadi. Nah kalau mereka kolektif naik
taksinya, sudah pasti penggunaan kendaraan pribadi dijalan berkurang,"
katanya.
Apalagi, lanjut Pristono, perusahaan taksi seharusnya
bisa memberikan rasa aman, nyaman, dan ketepatan. Dengan layanan yang
kian profesional, ia meyakini akan lebih banyak orang yang menggunakan
jasa taksi untuk kebutuhan bisnis, kerja, rekreasi, maupun personal.
"Sekarang
baru beberapa perusahaan yang mempunyai armada dengan fasilitas
pendukung canggih, seperti GPS dan alat pemanggil digital. Mudah-mudahan
kedepannya akan lebih banyak lagi," harap Pristono.
Saat ini
jumlah armada taksi yang beredar di jalanan Jakarta sekitar 27 ribu
unit. Ia memastikan tidak akan ada penambahan armada maupun unit taksi.
Yang patut dilakukan adalah peremajaan atas kendaraan yang tak layak
operasi.
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar