Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 September 2011

Kuburan Massal Berisi 40 Jasad Sopir Taksi Ditemukan

Foto : Kuburan Massal (EPA)

BAGHDAD - Irak yang terluka akibat perang bertahun-tahun, ledakan bom dan konflik sektarian kembali dikejutkan dengan adanya kuburan massal yang berisikan 40 jasad para sopir taksi.

Beberapa hari yang lalu, sebuah kuburan massal ditemukan di Kota Dujail yang terletak di bagian utara Ibu Kota Irak, Baghdad. Kuburan massal memang memenuhi Irak, dan salah satu penyebabnya adalah adanya pembantaian oleh rezim Saddam Hussein.

Namun Pemerintah Irak menyatakan, kuburan massal berisi jasad sopir taksi ini bukan merupakan ulah Saddam. Sebanyak 40 sopir taksi itu tewas akibat ulang genk kriminal yang merampas mobilnya. Demikian seperti diberitakan New York Times, Senin (12/9/2011).

Polisi menyatakan, para anggota genk mencuri sekira puluhan taksi dua tahun yang lalu, membantai para sopir-sopirnya dan menguburkannya di Kota Dujail yang terkenal akan pembantaian massal.

Sebanyak tiga orang tersangka yang salah satunya adalah pimpinan genk tersebut ditangkap dalam beberapa pekan terakhir ini. Para ketua genk umumnya memanggil taksi di Kota Baghdad dan pergi ke Kota Dujail, sesampainya di pinggiran Kota Dujail, taksi pun dihadang oleh anggota genk. Sopir taksi dibunuh dan mereka menjual mobil taksi tersebut.

Kepolisian di Irak pun melakukan investigasi setelah muncul laporan dari perusahaan taksi yang mengatakan, para sopir taksi mereka hilang. Di Provinsi Babil, kasus yang serupa juga terjadi. Sebanyak 35 sopir taksi dinyatakan hilang pada tahun ini.




Sumber : okezone

Senin, 25 Juli 2011

Sopir Taksi Tarung Lawan Perampok


Berkat perlawanan Agus Salim, 38 , seorang sopir taksi, perampokanterhadap dirinya dapat digagalkan. Bahkan seorang pelaku dapat diringkus dan dikeroyok warga. 

Perampokam terhadap warga Kampung Kaleng Kendal, Tambelang Kabupaten Bekasi terjadi di daerah Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Minggu (24/7) malam.

Menurut Humas Polda Metro Jaya, saat korban melintas menggunakan taksi B 2056 QR, ia mendapat dua penumpang dari daerah Rawa Semut, Margahayu Bekasi Timur, Kota Bekasi.Mereka diantar ke arah Cibitung. Namun sesampai di tujuan, kedua penumpang memintanya memarkir taksi. Saat korban lengah, seorang pelaku langsung menjerat leher Agus Salim dan mengancam akan menembaknya jika melawan. Satu pelaku lainnya mengambil handphone dan uang satoran saya sebesar Rp400.000.

Di saat satu pelaku menguras harta bendanya, dengan reflek korban melawan. Pertarungan tak seimbang pun terjadi. Beruntung secara tiba-tiba ada kendaraan yang lewat dan dengan spontan korban langsung berteriak meminta tolong dan satu pelaku langsung diamankan.

Warga yang sudah tersulut emosi langsung menghajar pelaku hingga babak belur. Namun petugas Polsek Cibitung cepat tiba di lokasi dan langsung menyelamatkan pelaku. Korban dan pelaku dibawa ke Polsek Metro Cibitung untuk penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan satu pelaku yang melarikan diri masih diburu petugas.


Sumber : poskota.co.id

Rabu, 20 Juli 2011

MA Kuatkan Putusan KPPU Soal Taksi Bandara


Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem operasional taksi di Bandara Juanda Surabaya. 

Dengan adanya putusan tersebut, PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Juanda dan Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya harus menjalankan putusan KPPU di antaranya  membuka kesempatan bagi operator taksi lain untuk bisa beroperasi di Bandara Juanda.

Berdasarkan situs resmi MA, perkara tersebut telah diputus pada 30 Maret 2011 dengan majelis hakim yang terdiri dari , Rehngena Purba , Syamsul Maarif dan Mahdi Soroinda Nasution.

“Menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon,” kata majelis hakim dalam putusannya sebagaimana yang dikutip dari situs resmi MA hari ini.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan tidak terdapat kekeliruan penerapan hukum dalam putusan pengadilan negeri.

Dalam putusannya, KPPU menyatakan pengelola taksi Bandara Juanda Surabaya melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan d Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut KPPU, dua pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut adalah PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Juanda Surabaya dan Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya.

Dengan adanya putusan tersebut, KPPU memerintahkan keduanya untuk membuka kesempatan kepada operator taksi yang telah memiliki Izin Operasi dari DLLAJ Provinsi Jawa Timur, untuk mendapatkan Izin Berusaha sebagai penyedia layanan jasa taksi di lingkungan Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Selain itu, KPPU juga menghukum keduanya untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar apabila tidak memberi kesempatan kepada pihak lain kesempatan mendapatkan Izin Berusaha sebagai penyedia layanan jasa taksi di lingkungan Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Dalam putusan KPPU disebutkan selama ini memang terdapat beberapa operator penyedia jasa pengangkutan darat lain yang beroperasi di lingkungan Bandara Juanda seperti Bus Damri Bandara, Angkutan Sewa 'KAHA' Golden Bird, dan angkutan PT Rahayu Wira Abadi.

Namun, moda angkutan transportasi sebagaimana disebutkan di atas tidak melakukan kegiatan pengangkutan orang dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas, sehingga tidak bisa dinyatakan sebagai angkutan taksi peraturan yang berlaku.

Sejak tahun 1979, Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya merupakan satu-satunya operator taksi yang memberikan jasa layanan angkutan dari pintu ke pintu di Bandara Juanda Surabaya.







Sumber : www.bisnis.com 

Game Online

Taxi Truck

Play free Games - a game from Driving | Racing Games