Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem operasional taksi di Bandara Juanda Surabaya.
Dengan adanya putusan tersebut, PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Juanda dan Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya harus menjalankan putusan KPPU di antaranya membuka kesempatan bagi operator taksi lain untuk bisa beroperasi di Bandara Juanda.
Berdasarkan situs resmi MA, perkara tersebut telah diputus pada 30 Maret 2011 dengan majelis hakim yang terdiri dari , Rehngena Purba , Syamsul Maarif dan Mahdi Soroinda Nasution.
“Menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon,” kata majelis hakim dalam putusannya sebagaimana yang dikutip dari situs resmi MA hari ini.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan tidak terdapat kekeliruan penerapan hukum dalam putusan pengadilan negeri.
Dalam putusannya, KPPU menyatakan pengelola taksi Bandara Juanda Surabaya melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan d Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut KPPU, dua pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut adalah PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Juanda Surabaya dan Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya.
Dengan adanya putusan tersebut, KPPU memerintahkan keduanya untuk membuka kesempatan kepada operator taksi yang telah memiliki Izin Operasi dari DLLAJ Provinsi Jawa Timur, untuk mendapatkan Izin Berusaha sebagai penyedia layanan jasa taksi di lingkungan Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Selain itu, KPPU juga menghukum keduanya untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar apabila tidak memberi kesempatan kepada pihak lain kesempatan mendapatkan Izin Berusaha sebagai penyedia layanan jasa taksi di lingkungan Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Dalam putusan KPPU disebutkan selama ini memang terdapat beberapa operator penyedia jasa pengangkutan darat lain yang beroperasi di lingkungan Bandara Juanda seperti Bus Damri Bandara, Angkutan Sewa 'KAHA' Golden Bird, dan angkutan PT Rahayu Wira Abadi.
Namun, moda angkutan transportasi sebagaimana disebutkan di atas tidak melakukan kegiatan pengangkutan orang dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas, sehingga tidak bisa dinyatakan sebagai angkutan taksi peraturan yang berlaku.
Sejak tahun 1979, Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya merupakan satu-satunya operator taksi yang memberikan jasa layanan angkutan dari pintu ke pintu di Bandara Juanda Surabaya.
Sumber : www.bisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar